Sebelumnya, pertemuan tersebut akan dilakukan di bengkel milik Amiruddin Rustan. Namun karena sesuatu hal, pertemuan tersebut akhirnya dilakukan di Mapolda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (12/2/2010).
Amiruddin hadir dengan mengenakan kemeja putih. Dia didampingi pengacaranya, Haryanto.
Sementara dari pihak Polisi hadir antara lain Wakapolda Sulselbar Brigjen Pol Wisnu AS dan Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Herry Subianturi.
Nama Amiruddin Rustan mendadak terkenal. Pengusaha bengkel itu disebut mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menerima dana talangan senilai Rp 35 miliar.
Sejumlah anggota Pansus Century juga menilai aneh pencairan dana Amiruddin ini. Sebab hal itu dilakukan saat Bank Century mengalami kesulitan likuiditas.
Namun menurut pimpinan Bank Century Makassar Rusdi Natsir, pencairan dana deposito Amiruddin Rustan sudah sesuai aturan. Sebab deposito Amiruddin Rustan memang sudah jatuh tempo.
"Jika tidak dicairkan kepercayaan masyarakat pada bank akan turun. Dan saya juga bisa dipenjarakan," ungkap Rusdi.
(djo/asy)











































