"Selalu saya katakan, Antasari itu adalah murid saya yang manis. Itu fakta. Dan dia yang nomor 1," ujar Hendarman dengan suara bergetar di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2010).
Dia lantas mengenang saat perpisahannya sebagai Asisten Perdata dan TUN (Asdatun) di Kejati Palembang. Antasari yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Baturaja memberikannya kenang-kenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena mengingat kebaikan Antasari, tidak ada inisiatifnya untuk menentukan tuntutan hukuman Antasari.
"Jadi selalu saya ingat kebaikan dia. Masak saya mau menentukan seperti itu bahwa itu inisiatif, tidak ada. Jelas saya katakan tidak ada kata-kata balas dendam dari institusi," katanya.
"Tuntutan itu adalah hati nurani yang berkembang di pengadilan. Jadi tidak ada politisasi maupun dendam institusi, tidak ada itu. Saya tegaskan," tegas Hendarman.
Antasari dituntut jaksa hukuman mati. Namun hakim memvonis jauh lebih ringan yaitu 18 tahun penjara.
(nwk/nrl)











































