"Janganlah kita komentari keputusan," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (12/2/2010).
Menurut Edward, putusan kepada Williardi dan Antasari harus dilihat sebagai proses hukum yang benar. Tudingan bahwa adanya rekayasa dalam kasus Antasari Cs menjadi terbantahkan.
"Kita melihat bahwa posisi kasus yang kita siapkan sudah pada jalur yang pas," jelasnya.
"Pasal yang kami tuduhkan menjadi yang dipakai oleh majelis hakim," imbuh jenderal bintang dua ini.
Meski putusan tersebut membuktikan kalau kerja polisi sudah pada jalur yang benar, tapi Edward mengaku sedih sebagai senior Williardi.
"Kita tentu prihatin, tidak mudah menciptakan kombes. Tapi kita lihat hasil kerja para penyidik berada pada jalur yang benar," tandasnya.
Kombes Williardi Wizar dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Williardi, eks ketua KPK Antasari Azhar dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono juga divonis bersalah dan dihukum masing-masing 18 dan 15 tahun penjara.
Saat ini Williardi tinggal menunggu nasibnya sebagai perwira menengah di kepolisian. Akibat vonis tersebut Williardi terancam dipecat.
(ape/nrl)











































