"Itulah pendapat hakim yang harus dihormati," kata Harifin usai salat Jumat di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2010).
Harifin mengakui dalam setiap putusan pasti ada pihak yang merasa kecewa dan puas. Namun upaya hukum lainnya, banding dan kasasi, masih bisa ditempuh oleh berbagai pihak.
Menurut Harifin, putusan hakim saat itu pasti sudah mempertimbangkan hal-hal yang. Terbukti, Antasari tidak dijatuhi sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
"Kalau ada yang meringankan pasti bukan hukuman mati," pungkasnya.
4 Terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari divonis paling berat selama 18 tahun bui. (mok/nrl)











































