Pram: Vonis 18 Tahun Antasari Dipaksakan

Pram: Vonis 18 Tahun Antasari Dipaksakan

- detikNews
Jumat, 12 Feb 2010 14:01 WIB
Pram: Vonis 18 Tahun Antasari Dipaksakan
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai vonis 18 tahun untuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkesan dipaksakan. Bukti-bukti yang ada dinilai masih kurang kuat.

"Hakim dipaksakan untuk memutus vonis Antasari," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2010).

Pramono menyatakan, fakta dalam sidang tidak terbukti, demikian juga tuntutan jaksa. Misalnya rekaman ancaman Antasri terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti faktanya. "Saya tidak lihat fakta kuat dan saya menuntut keadilan harus ditegakkan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengatakan, kasus tersebut bukan semata-mata masalah penegakan hukum, namun pengaruh politiknya juga sangat kental. "Misalnya saja  kehadiran Susno Duadji (mantan Kabareskrim Mabes Polri) membuat orang-orang gerah," katanya.

(nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads