"Hakim dipaksakan untuk memutus vonis Antasari," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2010).
Pramono menyatakan, fakta dalam sidang tidak terbukti, demikian juga tuntutan jaksa. Misalnya rekaman ancaman Antasri terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti faktanya. "Saya tidak lihat fakta kuat dan saya menuntut keadilan harus ditegakkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/iy)











































