Jaksa Agung Kaji Tindak Jaksa Kasus Muchdi

Jaksa Agung Kaji Tindak Jaksa Kasus Muchdi

- detikNews
Jumat, 12 Feb 2010 13:50 WIB
Jaksa Agung Kaji Tindak Jaksa Kasus Muchdi
Jakarta - Berkas putusan bebas Muchdi PR belum diterima Kejagung. Setelah menerima berkas, Kejagung akan mengajukan PK dan menindak jaksa-jaksa yang dinilai tidak profesional dan lalai.

"Intinya nanti setelah diterima, kita akan kaji pengajuan PK termasuk jaksa yang lalai. Putusan akan kita kaji," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selata, Jumat (12/2/2010).

Kejagung kini tengah menyiapkan bukti-bukti untuk mengajukan PK.

Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengganti jaksa yang menangani kasus kematian Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono, Cirus Sinaga Cs.

Hal itu menyusul keluarnya kesimpulan Majelis Eksaminasi Publik atas perkara Muchdi. Dalam kesimpulan itu menilai kalau JPU tidak profesional.

(gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads