Ba'asyir Ditahan 4 Bulan

Ba'asyir Ditahan 4 Bulan

- detikNews
Jumat, 30 Apr 2004 14:03 WIB
Jakarta - Mabes Polri sedang membuat surat perintah penahanan terhadap Abu Bakar Ba'asyir untuk 4 bulan."Surat perintah penahanan sedang dibuat untuk 4 bulan," kata Direktur VI Antiteror dan Bom Mabes Polri atau biasa disebut Detasemen 88 Brigjen Pol Pranowo di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/4/2004).Sesuai UU Terorisme bukannya 6 bulan? tanya wartawan. "Ya ini kan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Nanti kalau masih diperlukan bisa ditambah 2 bulan lagi," jelasnya.Menurut Pranowo, pihaknya tidak memaksakan diri untuk membawa Ba'asyir ke Mabes Polri. Karena polisi sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Ba'asyir maupun massa pendukung Ba'asyir."Tidak. Kita tidak memaksa. Kita tidak bentrok. Kan mereka (massa Ba'asyir) yang bentrok. Kalau begitu kan massanya yang tidak benar," tukas Pranowo sambil ngeloyor meninggalkan wartawan. (sss/)


Berita Terkait