"Sudah diinstruksikan Pak Antasari, kita segera persiapkan karena waktu ajukan banding itu 7 hari. Pak Antasari sudah tanda tangani surat kuasanya secara resmi agar mengajukan bandingnya," kata Juniver Girsang, pengacara Antasari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2010).
Juniver mengatakan, tim penasihat Antasari sudah menyepakati keputusan banding tersebut. Juniver menilai, keputusan majelis hakim dalam memvonis 18 tahun penjara terhadap kliennya itu, tidak lazim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juniver mengaku belum mengetahui lokasi penahanan Antasari setelah divonis. "Sampai sekarang belum mendapatkan surat dari instansi yang berwenang yaitu dari pengadilan," tandasnya.
(mei/nwk)










































