KPK Tetapkan Kadis PU Sumsel Sebagai Tersangka

Korupsi Tanjung Api-api

KPK Tetapkan Kadis PU Sumsel Sebagai Tersangka

- detikNews
Jumat, 12 Feb 2010 13:12 WIB
Jakarta - KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumsel Dharna Dahlan sebagai tersangka kasus pembangunan jalan di Pelabuhan Tanjung Api-api. Tersangka diduga melakukan mark-up biaya pembangunan jalan.

"Status penyelidikan pembangunan jalan Tanjung Api-api, KPK telah meningatkan ke penyidikan dengan tersangka DD. Yang bersangkutan Kadis PU di Sumsel," kata jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (12/2/2010).

Johan menuturkan, KPK menemukan dugaan pengelembungan biaya proyek pembangunan jalanย  tersebut. Namun begitu nilai kerugian negara belum bisa dipastikan. "Tetapi ada penerimaan yang diterima tersangka," tambah Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini adalah pengembangan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api yang sudah memenjarakan mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution, dan Yusuf Emir Faisal.
ย 
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, dan pasal 55 ayat kesatu KUHP. "Ini tahun anggaran 2005-2008," tutupnya.

(Rez/nrl)


Berita Terkait