Dari proses pendampingan hukum hingga proses di muka pengadilan.
"Cukup Rp 100 ribu selama setahun atau Rp 300 per hari," kata Ketua LBH Jakarta Nurcholis saat peluncuran gerakan Simpul (Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan) di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, alokasi dana tersebut juga untuk membantu anggota lainnya apabila terkena pelanggaran HAM. Gerakan Simpul telah diikuti oleh puluhan lembaga bantuan hukum di Indonesia," tambahnya.
Dengan iuran tersebut, otomatis masyarakat tidak perlu merasa 'hutang budi' terhadap lembaga donor, pemerintah atau bantuan institusi tertentu. Selain itu, anggota gerakan SIMPUL juga dapat mengikuti seminar, diskusi, lokakarya, pelatihan yang diadakan oleh LBH Jakarta untuk menguatkan pemahaman hukum.
"Pada akhir tahun, dana tersebut diaudit oleh akuntan publik dan terbuka untuk umum. Semua kegiatan ini juga bisa diakses di situs www.bantuanhukum.or.id," pungkasnya.
(asp/nwk)











































