Antasari Maklum Kondisi Hakim yang Tak Berani Mandiri

Divonis 18 Tahun

Antasari Maklum Kondisi Hakim yang Tak Berani Mandiri

- detikNews
Jumat, 12 Feb 2010 11:23 WIB
Antasari Maklum Kondisi Hakim yang Tak Berani Mandiri
Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memaklumi kondisi hakim yang memvonis dirinya 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Hakim tidak berani membuat keputusan yang mandiri berdasarkan fakta persidangan.

"Kemarin beliau sudah menyiapkan mentalnya, karena memaklumi kondisi hakim yang tidak berani membuat keputusan mandiri," kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/2/2010).

Menurut Ari, vonis berat yang dijatuhkan kepada kliennya terasa sekali bukan berdasarkan hati nurani hakim. Sebab, dari awal majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro serta beranggotakan Nugroho Setiaji dan Prasetyo Ibnu Asmara berjanji akan menggunakan fakta persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kenyataannya sekarang yang dipakai sebagai pertimbangan adalah Bukti Acara Pemeriksaan (BAP), yang tidak pernah kita tahu," ujarnya.

Ari mencontohkan lagi, hakim sama sekali tidak membahas kejanggalan-kejanggalan yang diungkapkan Antasari dan tim penasehat hukum dalam pledoi. Dugaan adanya rekayasa untuk melibatkan Antasari dalam kasus itu tidak ditanggapi oleh Herry. Sebaliknya, pertimbangan hakim terlihat meloncat cukup jauh.

"Misalnya tentang pembicaraan bertiga antara Antasari, Sigid, dan Wili untuk mengamankan teror, dia (hakim) menyimpulkan itu ancaman pembunuhan, bagaimana bisa?" kata Ari heran.

Sesungguhnya, menurut Ari, tidak sekali ini saja Herry tampak takut mengambil keputusan yang berdasarkan penilaiannya sendiri selaku hakim. Saat mengadili perkara kerusuhan di Monas dengan terdakwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, pria yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu, juga terlihat ragu-ragu.

"Tapi ya, begitulah kalau hakim sudah dipengaruhi oleh kekuasaan," ucap mantan pengacara Habib Rizieq ini.

Antasari dinyatakan bersalah karena terbukti turut serta melakukan penganjuran pembunuhan berencana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010), kemarin. Antasari telah melakukan kerja sama yang erat dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar melalui serangkaian pertemuan. Atas keputusan tersebut, Antasari mengajukan banding.
(irw/fay)


Berita Terkait