"Kemarin beliau sudah menyiapkan mentalnya, karena memaklumi kondisi hakim yang tidak berani membuat keputusan mandiri," kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/2/2010).
Menurut Ari, vonis berat yang dijatuhkan kepada kliennya terasa sekali bukan berdasarkan hati nurani hakim. Sebab, dari awal majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro serta beranggotakan Nugroho Setiaji dan Prasetyo Ibnu Asmara berjanji akan menggunakan fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mencontohkan lagi, hakim sama sekali tidak membahas kejanggalan-kejanggalan yang diungkapkan Antasari dan tim penasehat hukum dalam pledoi. Dugaan adanya rekayasa untuk melibatkan Antasari dalam kasus itu tidak ditanggapi oleh Herry. Sebaliknya, pertimbangan hakim terlihat meloncat cukup jauh.
"Misalnya tentang pembicaraan bertiga antara Antasari, Sigid, dan Wili untuk mengamankan teror, dia (hakim) menyimpulkan itu ancaman pembunuhan, bagaimana bisa?" kata Ari heran.
Sesungguhnya, menurut Ari, tidak sekali ini saja Herry tampak takut mengambil keputusan yang berdasarkan penilaiannya sendiri selaku hakim. Saat mengadili perkara kerusuhan di Monas dengan terdakwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, pria yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu, juga terlihat ragu-ragu.
"Tapi ya, begitulah kalau hakim sudah dipengaruhi oleh kekuasaan," ucap mantan pengacara Habib Rizieq ini.
Antasari dinyatakan bersalah karena terbukti turut serta melakukan penganjuran pembunuhan berencana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010), kemarin. Antasari telah melakukan kerja sama yang erat dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar melalui serangkaian pertemuan. Atas keputusan tersebut, Antasari mengajukan banding.
(irw/fay)










































