"Harus dipisahkan proses keputusan terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan kasus isu beredarnya pemberian uang tersebut," ujar Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (12/2/2010).
"Pemilihan terhadap figur Miranda merupakan hak politik fraksi, soal ada indikasi lain, itu hak KPK untuk menelusurinya," lanjut Tjahjo.
Dudhie Makmun Murod, Kamis (11/2/2010) kemarin ditahan KPK karena diduga menerima suap terkait pemilihan Miranda S Goeltom. Pengacara Dudhie, Amir Karyatin, menyatakan Dudhie sebenarnya hanya menjalankan perintah dari politisi PDIP berinisial PN.
Tjahjo menegaskan, meski Dudhie menyeret sejumlah rekannya, PDIP tidak akan mengintervensi KPK.
"Kami tidak mau mengintervensi KPK yang tentunya mempunyai dasar pertimbangan yang didukung bukti," kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku sudah berkomunikasi dengan Dudhie soal kasusnya. Duddhie pun berjanji akan membuka semua yang terkait kasus tersebut dan proses penahanannya di pengadilan. "Walaupun dalam pemeriksaan KPK, saudara Dudhie sudah menyampaikan terbuka kepada penyidik KPK," katanya.
Sebagai pimpinan fraksi, Tjahjo siap memberikan pembelaan kepada Dudhie.
(amd/iy)











































