Hal itu dikemukakan Ketua Yayayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen, saat berbincang dengan detikcom per telepon, Jumat (12/2/2010).
"Agar kewenangan jaksa untuk koreksi dikembalikan," kata Patra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kalau berkas udah lengkap, ya sudah, maju terus," kata dia.
YLBHI juga mengapresiasi sikap hakim yang tidak memutus hukuman mati terhadap Antasari, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar. Menurutnya, sudah saatnya Indonesia mendorong upaya penghapusan hukuman mati.
"Itu melanggar HAM," tegas Patra.
Khusus untuk vonis 18 tahun bagi Antasari, Patra menilai putusan hakim sudah cukup memperhatikan aspek keadilan korban dan terdakwa. Jika ada pihak yang belum puas atas putusan, katanya, yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum.
(lrn/fiq)











































