Polri Jamin Ba'asyir Bisa Jumatan
Jumat, 30 Apr 2004 11:34 WIB
Jakarta - Setelah kisruh penangkapan dan penahanan Abu Bakar Ba'asyir oleh polisi di Rutan Salemba, Polri menjamin Ba'asyir bisa salat Jumat di Masjid Al Ikhlas kompleks Mabes Polri Jakarta.Sedangkan mengenai apakah Ba'asyir akan diperiksa atau tidak usai salat Jumat, akan ditentukan penyidik Mabes Polri. Karena berdasarkan surat perintah penahanan, polisi memiliki kesempatan memeriksa Ba'asyir selama 6 bulan."Saya jamin Ba'asyir bisa salat Jumat di sini. Apakah nanti Ba'asyir akan diperiksa atau tidak, nanti ditentukan penyidik," kata Kadivhumas Mabes Polri yang baru dilantik hari ini Irjen Pol Paiman di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/4/2004). Dia menggantikan Irjen Pol Basyir Barmawi.Menurut dia, polisi sudah melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur, bahkan sudah menunjukkan surat perintah penangkapan kepada Ba'asyir."Mungkin kalau pengacara bilang tidak ada surat penangkapan karena tidak melihat, tapi kami sudah menunjukkan kepada Ba'asyir. Kalau untuk UU Terorisme, biasanya ditahan 6 bulan, nanti kita ikuti aturan yang berlaku sesuai hasil pemeriksaan. Kami juga minta maaf atas insiden saat penangkapan dan penahanan Ba'asyir," kata Paiman.
(sss/)











































