Pengadilan Jangan Ciptakan Robert Tantular Baru

Kasus Century

Pengadilan Jangan Ciptakan Robert Tantular Baru

- detikNews
Jumat, 12 Feb 2010 00:30 WIB
 Pengadilan Jangan Ciptakan Robert Tantular Baru
Jakarta - Pembobolan Bank Century oleh pemilik saham dan jajaran pejabat banknya sendiri bisa dikategorikan kejahatan terbesar di dunia perbankan Indonesia. Namun, sanksi hukuman kepada para pelakunya oleh pengadilan dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan.

Semestinya, proses hukum kepada para pelaku disejajarkan dengan pelaku kriminal lainnya agar memperoleh efek jera dan tidak mengulang perbuatan itu. Pengadilan pun diingatkan agar tidak malah menciptakan orang semacam Robert Tantular yang baru.

"Hukuman minimal itu menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Efek penjeraannya jadi hilang. Orang bisa berbuat sama seperti Robert, membobol bank sekian triliun, tapi hanya diganjar hukuman yang hanya 5 tahun," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Ito dalam sebuah diskusi bertajuk 'Quo Vadis Penegakkan Hukum Kasus Century dan Antaboga' di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

Menurut Ito, sinergisitas antarpenegak hukum itu sangat menentukan dalam
proses peradilan pidana. Namun Ito menyayangkan, vonis pengadilan terhadap Robert Tantular yang menghukumnya lima tahun dan denda Rp 50 miliar, serta ganjaran hukuman kepada Lila Gondokusumo hanya 18 bulan penjara.

Begitu juga dengan vonis yang diterima Tariq Khan yang diganjar 10 bulan penjara. Padahal, kejahatan mereka bernilai total hampir Rp 2 triliun rupiah. Mabes Polri sendiri dalam penyidikannya sudah terfokus pada kasus kasus pembobolan dan kejahatan perbankan, serta money laundering para pejabat Bank Century sebelum bailout dilakukan.

Ito pun mengeluhkan ringannya hukuman yang diterima mereka, sehingga tidak mendukung pemerintah Indonesia dalam mengembalikan dana dana aset bank yang diduga telah dilarikan ke luar negeri oleh Tantular Cs ini.

Padahal, 12 negara yang menjadi tempat larinya dana-dana tersebut telah mensyaratkan adanya hukuman final yang berat, sekaligus menetapkan kerugia yang sesuai dengan uang dan aset yang dilarikan.Β 

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), A Fuad Rahmany, menyampaikan pendapat serupa. Dengan mengutip vonis Maddoff, seorang pelaku kejahatan investasi perbankan di AS yang dihukum 150 tahun dengan pengembalian semua aset dan modalnya.Β 

Sayangnya, harapan adanya vonis serupa atau lebih berat dari vonis pengadilan terhadap pelaku kasus Bank Century ini tidak terjadi di Indonesia.

"Jangan sampai pengadilan malah menciptakan kesempatan bagi orang untuk menjadi Robert Tantular-Robert Tantular baru," ujarnya mengeritik keputusan pengadilan tersebut.

Fuad menambahkan, Bank Indonesia semestinya bisa melihat adanya kejanggalan pada kepemilikan dan pengelolaan Antaboga dan Bank Century. Melalui salah satu perusahaan, Tantular menjadi pemilik saham Bank Century. Di saat yang sama, dia juga bisa masuk ke bank itu sebagai perorangan yang memiliki saham di bank berstatu TBK itu.

Fuad mengharapkan, ke depan aparat hukum bisa menangkap rasa keadilan
masyarakat, sekaligus menerapkan penjeraan dan mengembalikan ganti rugi yang
diderita korban (civil remedy).

Untuk itu, Fuad mendukung Kabareskrim Mabes Polri yang membuka diri bagi para korban bank itu dan program investasi bodong Antaboga untuk melaporkan penipuan yang dilakukan bank Century. Fuad mengatakan, polisi akan memproses hal itu bahwa Kabareskrim akan mengupayakan langkah hukum perdata kepada para pelaku kejahatan perbankan ini.

Sementara itu, advokat senior yang juga mantan Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara menyampaikan, kunci dari penyelesaian kasus ini adalah sinerginya antar penegak hukum.

Garuda mengatakan, pengadilan di Indonesia harus bisa menangkap kemauan internasional ini. "Jangan sampai kesepahaman antar penegak hukum ini jadi
permasalahan. Gegap gempita perpolitikan, selayaknya juga tak lupa menyoroti
perkembangan kasus hukum ini," pungkasnya.



(mbr/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads