Atas perbuatannya, AGM, dijerat pasal pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan 332 KUHP.
"Tersangka membawa lari anak di bawah umur," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Maruli Simanjuntak, kepada detikcom, Kamis (11/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban membawa uang Rp 5 juta milik orang tuanya," ujar Maruli.
Usai bertemu, keduanya kemudian menginap di hotel kawasan Cibitung selama empat hari. "Korban disetubuhi tersangka," ungkap Maruli.
Tersangka berhasil diciduk di hotel yang sama oleh petugas Polres Metro Kota Tangerang yang bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi.
(lrn/fiq)










































