"Tersangka adalah pria berinisal RZP seorang warga negara Indonesia yang berasal dari Aceh," ujar Kepala Humas Bea Cukai, Efi Surhantantyo, lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (11/2/2010).
Dilaporkan, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di samping koper yang dibawanya dengan dilapisi tripleks.
"Pelaku akan berangkat dengan menggunakan kapal feri Malaysia Express tujuan Malaka-Dumai," katanya.
Saat ini pelaku diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk dimitai keterangan lebih lanjut.
Penyelundupan Pakaian
Sementara itu, petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau juga berhasil menggagalkan 12.250 ballpress pakaian bekas impor.
"Jumlahnya jika dirupiahkan bisa senilai Rp 12 milyar," tuturnya.
Impor pakian bekas ini ditengarai bisa mengganggu proses jual beli di pasar lokal. "Jika berhasil lolos akan mengganggu pasar dalam negeri," pungkasnya
(fiq/lrn)











































