Protes Syarat Kesehatan
Pengacara Gus Dur ke DPR
Jumat, 30 Apr 2004 11:20 WIB
Jakarta - Tim Pembela Hak Politik Warga Negara yang juga merupakan pengacara Gus Dur, Jumat pagi (30/4/2004) menemui Komisi II DPR RI. Pengacara Gus Dur melawan syarat kesehatan capres yang ditetapkan KPU itu adalah Victor W.Nadapdap dan Gusti Randa.Mereka diterima oleh Teras Narang dan Ferry Mursyidan Baldan di ruang rapat Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakpus. Victor menyatakan, kedatangannya kali ini meminta DPR untuk mendesak KPU mencabut SK No 26/2004 dan No 37/2004 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Capres-Cawapres dalam Pemilu Presiden 2004."KPU sudah melakukan pengambilalihan wewenang DPR dan sudah melakukan pelanggaran HAM karena UU tentang Pilpres tidak menyuruh KPU untuk membuat syarat lebih lanjut. Jadi kami meminta agar DPR secara politik menyatakan bahwa SK tersebut sudah melanggar UU," kata Victor.Victor menambahkan, kalau hal ini dibiarkan maka akan terulang lagi di kemudian hari. "Ini bukan semata-mata kaena Gus Dur, kita hanya menegakkan supremasi hukum. Bukan hanya untuk 2004 saja. Karena kalau sampai ditolerir, ke depannya panitia-panitia yang lain akan membuat peraturan yang bertentangan dengan UU dan membuat peraturan yang menghambat HAM," katanya.Menanggapi hal itu, Teras Narang menyatakan, masukan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU pada 6 Mei mendatang. "Selain itu, Sub Komisi Hukum dan HAM serta Tim Monitoring KPU akan mendalami masukan ini," paparnya.Seperti diketahui, PKB melakukan berbagai cara untuk meloloskan Gus Dur sebagai capres PKB. Gus Dur sendiri terganjal syarat kesehatan jasmani yang dilansir KPU, utamanya poin sehat penglihatan.
(nrl/)











































