"Cukup banyak yang menyaksikan siaran langsung bareng-bareng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/2/2010).
Menurut Johan, para pegawai menonton siaran langsung tanpa mengganggu aktivitas kerja. Usai vonis dibacakan, semuanya langsung kembali ke pekerjaan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin mereka juga nonton di luar kota," tegasnya.
Ada pesan khusus buat Pak Antasari? "Secara pribadi saya meminta Pak Antasari tabah dan sabar dalam menghadapi putusan," ucap Johan.
Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Gara-gara kasus ini, Antasari harus kehilangan jabatannya sebagai pimpinan KPK.
(mad/mok)











































