Pengacara Pertimbangkan Praperadilankan Penahanan Ba'asyir
Jumat, 30 Apr 2004 11:12 WIB
Jakarta - Tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir mempertimbangkan akan melakukan gugatan praperadilan terhadap proses penangkapan dan penahanan Ba'asyir dari Rutan Salemba ke Mabes Polri.Salah satu pengacara Ba'asyir, Mahendradatta di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/4/2004) mengatakan, pihaknya mempertanyakan mengapa sebelum Ba'asyir resmi dibebaskan, pihak Rutan menyerahkan Ba'asyir ke penyidik Mabes Polri. Padahal Rutan adalah wilayah kewenangan Menkeh dan HAM."Kemarin kami bertanya kepada pihak Rutan, jam berapa Ba'asyir akan dibebaskan. Jawabannya dibebaskan sesuai jam kantor, sekitar jam 8. Kemudian kami dengar ada isu pemanggilan paksa jam 7 tadi. Kami tanya pihak Rutan, kenapa sudah dilepaskan sebelum jam 7," tutur dia."Ini penting karena wilayah Rutan adalah kewenangan Menkeh dan HAM. Dan yang terpenting, mengapa mereka menyerahkannya kepada polisi. Namanya dibebaskan ya diberikan kepada keluarga atau penasihat hukum," urai Mahendra.Hal tersebut, lanjut dia, merupakan salah satu unsur ketidaksahan penahanan Ba'asyir, selain masalah penahanan yang seharusnya nedis in idem atau double jeopardy."Dalam hukum internasional ada nedis in idem atau double jeopardy, bahwa seseorang tidak dapat diadukan dengan hal yang sama. Masalahnya bukan pasalnya, tapi peristiwa hukum yang sama, seperti bom Bali. Dari dulu kan semuanya peristiwanya sama," kata dia.Menurut Mahendra, dengan hal seperti itu, maka menimbulkan ketidakpastian bagi seseorang. "Terlebih bagi Ba'asyir yang bisa saja ditahan sampai seumur hidup dan tidak ada kepastian hukum sampai kapan dia selesai menjalani masa hukuman," tukasnya.
(sss/)











































