"Gugatan tersebut tidak dapat diterima," kata anggota majelis hakim, Nugroho Setiaji, saat membacakan amar putusan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/2/2010).
Menurut Nugroho, pihak pemohon sebenarnya telah diberi waktu untuk mengajukan bukti-bukti sembari persidangan Antasari berjalan. Namun, hingga sidang berakhir, bukti-bukti tersebut tidak diajukan oleh yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama istri pertamanya, Sri Martuti, Nasrudin juga mempunyai dua anak. Nasrudin juga menikah secara siri dengan mantan caddy padang golf modern land, Tangerang, Rhani Juliani, pada Juni 2007.
Majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro hari ini memvonis Antasari dengan 18 tahun. Mantan Ketua KPK itu dinyatakan terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, pada 14 Maret 2009 lalu.
(irw/lrn)











































