Hakim Tolak Gugatan Irawati kepada Antasari

Kasus Pembunuhan Nasrudin

Hakim Tolak Gugatan Irawati kepada Antasari

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 18:34 WIB
Hakim Tolak Gugatan Irawati kepada Antasari
Jakarta - Istri kedua almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Irawati Arienda, memohon ganti rugi kepada terdakwa Antasari Azhar melalui pengadilan. Majelis hakim menolak gugatan mantan pramugari Garuda Indonesia tersebut.

"Gugatan tersebut tidak dapat diterima," kata anggota majelis hakim, Nugroho Setiaji, saat membacakan amar putusan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/2/2010).

Menurut Nugroho, pihak pemohon sebenarnya telah diberi waktu untuk mengajukan bukti-bukti sembari persidangan Antasari berjalan. Namun, hingga sidang berakhir, bukti-bukti tersebut tidak diajukan oleh yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irawati Arienda dinikahi oleh Nasrudin pada tahun 1999 di Bandung, Jawa Barat. Keduanya saling mengenal di dalam pesawat. Dari pernikahannya itu, Nasrudin dikaruniai dua anak.

Bersama istri pertamanya, Sri Martuti, Nasrudin juga mempunyai dua anak. Nasrudin juga menikah secara siri dengan mantan caddy padang golf modern land, Tangerang, Rhani Juliani, pada Juni 2007.

Majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro hari ini memvonis Antasari dengan 18 tahun. Mantan Ketua KPK itu dinyatakan terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, pada 14 Maret 2009 lalu.

(irw/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads