"Beliau mengatakan pasrah. terserah kalau dipecat dan tidak lagi dibutuhkan lagi oleh Polri," ujar pengacara Williardi, Junimart Girsang usai menjenguk Williardi di rutan Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).
Menurut Junimart, mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang memvonisnya 12 tahun penjara. Wiliardi menilai banyak pembuktian yang tidak dijadikan pertimbangan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiliardi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai Wiliardi terbukti bersalah turut serta berencana dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Selain Wiliardi, terdakwa lainnya Sigid Haryoย Wibisono dan Antasari Azhar juga divonis bersalah masing-masing 15 dan 18 tahun.
Sementara, Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan soal pemberhentian Wiliardi. Pemberhentian Williardi masih menunggu proses sidang kode etik dari Divisi Propam Mabes Polri.
(ape/nwk)











































