"Pidana yang dijatukan tidak untuk membalas dendam atau menjatuhkan harkat martabatnya. Namun untuk menyadarkan kesalahanya sehingga tidak mengulangi lagi dan demi keadilan," kata anggota majelis hakim Nugrohosetiaji saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).
Nugrohosetiaji menyatakan, seluruh unsur pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 jo pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Sebab itu lah majelis hakim tidak sependapat dengan nota keberatan terdakwa.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan," katanya.
(nal/iy)











































