Hakim: Hukuman Antasari Bukan Untuk Balas Dendam

Hakim: Hukuman Antasari Bukan Untuk Balas Dendam

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 17:50 WIB
Hakim: Hukuman Antasari Bukan Untuk Balas Dendam
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan, vonis 18 tahun penjara untuk Antasari Azhar dijatuhkan demi keadilan. Bukan untuk membalas dendam terhadap mantan ketua KPK itu.

"Pidana yang dijatukan tidak untuk membalas dendam atau menjatuhkan harkat martabatnya. Namun untuk menyadarkan kesalahanya sehingga tidak mengulangi lagi dan demi keadilan," kata anggota majelis hakim Nugrohosetiaji saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

Nugrohosetiaji menyatakan, seluruh unsur pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 jo pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Sebab itu lah majelis hakim tidak sependapat dengan nota keberatan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim memperoleh keyakinan terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan," katanya.

(nal/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads