Peradi akan Gugat KAI di Pengadilan

Peradi akan Gugat KAI di Pengadilan

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 17:49 WIB
Yogyakarta - Konflik antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  dan Konggres Advokat Indonesia (KAI) terus berlanjut. Peradi dalam waktu dekat bahkan berencana menggugat KAI terkait masalah kewenangan organisasi tunggal advokat di Indonesia.

Keputusan itu diambil oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang sebelumnya telah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kita sudah sudah memberikan tenggat waktu yang cukup lama untuk mencari jalan keluar. Bahkan, Peradi bersama Mahkamah Agung (MA) juga telah bertemu dengan KAI untuk bermusyawarah bersama. Namun belum ada hasilnya," kata Ketua Peradi pusat, Dr. Otto Hasibuan, di sela-sela seminar nasional "Vuo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia" di gedung University Center (UC) Universitas Gadjah Mada (UGM), Bulaksumur, Kamis (11/2/2010).

Menurut Otto, MA sebenarnya sudah menganjurkan agar dibuat Munas bersama yang tetap mengacu pada deklarasi Peradi tanggal 21 Desember 2004 lalu. Sebab dengan dasar itulah yang memenuhi syarat.
"Namun pihak KAI tidak mau. Karena tidak mau, kita berpikir tidak ada jalan lain lagi kecuali menempuh gugatan ke pengadilan," ujarnya.

Langkah gugatan itu merupakan jalan akhir yang paling tepat untuk kelangsungan profesi advokat di Indonesia. Sebab sudah sekitar 40 tahun lamanya, para advokat terombang-ambing dalam ketidakpastian organisasi tunggal.

"Demi kelangsungan advokat ke depan, kita putuskan untuk membawa masalah ini ke pengadilan," katanya.

Dia mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan. Sebab pihaknya merasa sangat terganggu dengan ketidakpastian organisasi tunggal advokat tersebut.

"Mungkin minggu depan kami sudah akan mendaftarkan gugatan. Biarlah pengadilan yang memutuskan mana organisasi advokat yang tunggal itu, sehingga selesailah persoalan kita,"
pungkas dia.

(bgs/djo)



Berita Terkait