"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan anak-anak dan istri kehilangan ayah dan suaminya. Kedua, terdakwa adalah penegak hukum," kata anggota majelis hakim Nugroho Setiaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Nugroho juga menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi Antasari. Pertama, terdakwa selalu sopan selama menjalani persidangan. Kedua, terdakwa tidak pernah dihukum. Ketiga, terdakwa berjasa dalam pemberantasan korupsi.
Antasari langsung banding setelah divonis 18 tahun penjara. Antasari menilai ada yang tidak konsisten dan tidak profesional atas penanganan kasusnya.
(aan/nrl)











































