"Karena ada beberapa fakta yang tidak diakomodir. Dan saya menilai ada unsur unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi," terang Antasari sesaat memasuki ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Dia mengaku heran mengapa keterangan dari satu orang saksi saja diakomodir. "Untuk itu saya ajukan banding, untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mei/ndr)










































