KPK: Pemberi Suap akan Terungkap di Persidangan

Kasus Agus Condro

KPK: Pemberi Suap akan Terungkap di Persidangan

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 17:20 WIB
KPK: Pemberi Suap akan Terungkap di Persidangan
Jakarta - 4 Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 akan segera diadili di Pengadilan Tipikor. KPK berharap, dari pengakuan saksi di pengadilan, akan terungkap siapa pemberi suap.

"Kita berharap akan muncul pengakuan-pengakuan. Kalau di pengadilan kan nanti disumpah, tidak akan bohong," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/2/2010).

Hal ini dikemukakan Johan saat ditanya tentang alasan KPK belum menjerat siapa pemberi suap pada 4 tersangka tersebut. Menurut Johan, sang pemberi dan motifnya masih disidik KPK untuk mencari alat bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah lengkap, imbuh Johan, siapa pun bisa jadi tersangka. "Kasus ini belum berhenti, ada kemungkinan tersangka lain. Kepada siapa pun, mau pemberi penerima," lanjutnya.

Hingga saat ini, Johan mengaku belum cukup bukti untuk menjerat pemberi suap. Bukti yang ada baru bisa untuk menahan Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Endin Sofiahara.

"Soal pembuktian soal teknis. Yang sudah form betul di 4 tersangka. Keterangan bukti lain sedang kita cari," tutupnya.

Dudhie, Hamka, Udju, dan Endin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap masing-masing Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Keempatnya kini sudah ditahan.

(mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads