"Kita berharap akan muncul pengakuan-pengakuan. Kalau di pengadilan kan nanti disumpah, tidak akan bohong," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/2/2010).
Hal ini dikemukakan Johan saat ditanya tentang alasan KPK belum menjerat siapa pemberi suap pada 4 tersangka tersebut. Menurut Johan, sang pemberi dan motifnya masih disidik KPK untuk mencari alat bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Johan mengaku belum cukup bukti untuk menjerat pemberi suap. Bukti yang ada baru bisa untuk menahan Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Endin Sofiahara.
"Soal pembuktian soal teknis. Yang sudah form betul di 4 tersangka. Keterangan bukti lain sedang kita cari," tutupnya.
Dudhie, Hamka, Udju, dan Endin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap masing-masing Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Keempatnya kini sudah ditahan.
(mad/nrl)











































