Jakarta - Para eksekutor Nasrudin Zulkarnaen rata-rata mendapat vonis 17-18 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan hukuman yang diterima Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, Wiliardi Wizar 12 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
Kubu eksekutor pun mempertanyakan keputusan hakim. "Mana bisa aktor intelektual lebih rendah dari eksekutornya. Hakim sudah bersifat subyektif," kata pengacara Eduardus Ndopo Mbete, Nyoman Rai, di Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Menurut Nyoman, hakim semestinya bisa melihat peran dari pelaku. "Ini sudah terbalik. Siapa yang menjadi peran utamanya?" tambah Nyoman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan jaksa tidak mampu membuktikan peran para eksekutor dalam perbuatan melanggar pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana. Selama sidang, para eksekutor mengaku bersedia terlibat karena misi tersebut disebut sebagai "tugas negara". Mereka juga mengaku ada tim lain saat mereka membuntunti Nasrudin.
(ndr/iy)