Pantauan detikcom, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010), Ida yang didampingi beberapa adik Antasari tampak tegar saat ketua majelis hakim Herry Swantoro membacakan vonis.
Sementara anak-anak Antasari, Andita dan Ajeng saling mengobrol dan tampak santai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian Ida masih bersyukur karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, hukuman mati. "Vonis kurang dari 20 tahun, agak sedikit lega," imbuh Ida.
"Saya yakin dari awal bahwa BAP awal yang digunakan," tuturnya.
Ida pun mengucapkan terima kasih kepada pengunjung yang setia menghadiri sidang suaminya.
"Ini semua kawan-kawan dari Kejaksaan daerah juga datang dan ada kawan-kawan dari sekolah-sekolah. Saya menngucapkan terima kasih kepada pengunjung selama ini mengikuti sidang," tandas Ida.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati. (nwk/iy)











































