Antasari Divonis 18 Tahun, Istri Sedih

Antasari Divonis 18 Tahun, Istri Sedih

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 16:59 WIB
Antasari Divonis 18 Tahun, Istri Sedih
Jakarta - Ida Laksmiwati, istri terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar sedih. Namun Ida tampak tegar saat vonis dibacakan.

Pantauan detikcom, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010), Ida yang didampingi beberapa adik Antasari tampak tegar saat ketua majelis hakim Herry Swantoro membacakan vonis.

Sementara anak-anak Antasari, Andita dan Ajeng saling mengobrol dan tampak santai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya saya sedih. Tapi apapun putusannya saya menghargai putusan hakim," ujar Ida usai sidang.

Kendati demikian Ida masih bersyukur karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, hukuman mati. "Vonis kurang dari 20 tahun, agak sedikit lega," imbuh Ida.

"Saya yakin dari awal bahwa BAP awal yang digunakan," tuturnya.

Ida pun mengucapkan terima kasih kepada pengunjung yang setia menghadiri sidang suaminya.

"Ini semua kawan-kawan dari Kejaksaan daerah juga datang dan ada kawan-kawan dari sekolah-sekolah. Saya menngucapkan terima kasih kepada pengunjung selama ini mengikuti sidang," tandas Ida.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati. (nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads