"Secara kemanusian khususnya Rhani Juliani tetap menyatakan kepada Pak Antasari dan keluarga agar tegar menjalankan hal ini. Kita bantu support dengan doa," ujar pengacara Rhani, Jimmy Simanjuntak, kepada detikcom, Kamis (11/2/2010).
Jimmy mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum Antasari kepada majelis hakim. Apa pun keputusan hakim merupakan keputusan yang obyektif dan paling adil. Hakim juga sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan Antasari.
"Dengan melihat sikap terdakwa selama proses hukum yang kooperatif, menilai jasa-jasa terdakwa dalam memberantas korupsi, dan tidak menerima gugatan perdata keluarga Nasrudin," imbuhnya.
Menurut Jimmy, kemungkinan Rhani tidak ada rencana ingin bertemu dengan Antasari atau pun kelurga untuk memberikan dukungan moral. Rhani tetap menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang ada.
"Saya belum tahu ketemu atau tidak. Tapi kemungkinan tidak. Hanya beri doa saja," tuturnya.
(gus/nrl)











































