Antasari Langsung Banding

Antasari Langsung Banding

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 16:30 WIB
Antasari Langsung Banding
Jakarta - Majelis hakim memvonis Antasari Azhar 18 tahun penjara. Antasari langsung meminta banding.

"Beri kesempatan kami untuk mewujudkan kebenaran. Kami akan mengajukan banding," tegas Antasari kepada majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jaksel, Kamis (11/2/2010).

Pernyataan Antasari ini muncul setelah dia ditanya oleh ketua majelis hakim apakah akan melakukan banding. Antasari lalu berdiri dan menemui barisan pengacaranya, Assegaf cs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antasari menyatakan hormat terhadap vonis hakim. Antasari juga memuji obyektifitas hakim selama proses persidangan.

"Saya menghormati putusan yang dijatuhkan hari ini. Saya juga menghargai objektivitas majelis hakim selama ini," kata Antasari. (fay/nrl)


Berita Terkait