Andi Nani tampak sesenggukan saat mendengar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari Azhar, Kamis (11/2/2010). Tak lama kemudian dia masuk ke dalam kamarnya dan mengurung diri.
Andi Nani memang sejak pagi tekun mengikuti jalannya persidangan lewat TV di kediaman ibundanya di Kompleks BTN Tabaria Blok A2 No 12, Makassar, Sulawesi Selatan. Dia ditemani sejumlah kerabat dan tetangganya.
Sebelumnya saat mendengar vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, Andi Nani terlihat biasa saja. Tidak terlihat emosi yang berlebihan di wajahnya.
Tapi kondisi Andi Nani jauh berbeda ketika mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap Antasari. Wanita tersebut tampak emosional. Dia terlihat sesenggukan. Tangisnya meledak, lalu dia berlari ke kamarnya.
Sementara Andi Nurdin, paman Nasrudin, mengatakan vonis hakim ini sangat jauh dari rasa keadilan. Menurutnya, seharusnya para terdakwa dihukum mati.
"Sesuai hukum Islam, hukuman yang pantas bagi para terdakwa hanyalah hukuman mati. Sebab mereka sudah dengan sengaja menghilangkan nyawa Nasrudin," ujar Nurdin.Sedangkan Hj Mulyati, ibunda Nasrudin, juga tampak shock. Namun demikian, wanita renta ini enggan berkomentar banyak. Sebelumnya Mulyati sempat dibawa ke dokter karena sakit. (djo/nrl)











































