Saat Ditangkap, Ba'asyir Baru Terima Surat Pembebasan

Saat Ditangkap, Ba'asyir Baru Terima Surat Pembebasan

- detikNews
Jumat, 30 Apr 2004 09:19 WIB
Jakarta - Ini masih tentang apesnya nasib Abu Bakar Ba'asyir. Ternyata, saat ditangkap polisi di depan gerbang Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ba'asyir baru saja menerima surat pembebasan dari Kepala Rutan Salemba Hafiluddin."Kepala rutan tadi membekali ustadz dan mengantarkannya sampai depan gerbang. Di depan gerbang ustadz langsung ditangkap polisi," ujar Mohammad Assegaf, salah seorang pengacara Ba'asyir.Menurut Assegaf, yang ditemui wartawan usai bertemu Hafiluddin di Rutan Salemba, Jumat (30/4/2004) sekitar pukul 08.00 WIB, Hafiluddin juga menyatakan tidak tahu apakah polisi menunjukkan surat penangkapan saat menangkap Ba'asyir.Ba'asyir, menurut Assegaf, mengetahui kondisi di luar rutan, yakni terjadinya bentrokan antara massa pendukungnya dengan polisi, melalui televisi. "Dan pagi tadi ustadz sempat minta izin untuk mandi dan sholat dhuha. Setelah itu ustadz sempat melihat kembali keadaan yang terjadi dari televisi," lanjut Assegaf mengutip keterangan Hafiluddin.Polisi sendiri, tambah Assegaf, tidak sempat masuk ke dalam rutan. Mereka hanya menunggu di luar rutan. Dan begitu Ba'asyir keluar rutan langsung dijemput paksa dan dinaikkan ke mobil polisi.Sementara Munarman, pengacara Ba'asyir lainnya, menilai polisi telah melakukan tindakan ilegal dalam menangkap Ba'asyir. Buktinya polisi tidak diperlihatkan surat penangkaan maupun penahaan. "Polisi pun tidak memberikan kesempatan kepada Ba'asyir untuk melihat suat perintah penangkapan. Ini adalah bukti kesewenangan kepolisian dalam penegakkan hukum," ujar Ketua Dewan Pengurus YLBHI ini sambil menambahkan bahwa peristiwa ini bisa dihindri kalau kepolisian melakukan koordinasi dengan pengacara Ba'asyir.Untuk diketahui Ba'asyir menjalani hukuman di Rutan Salemba selaku terpidana kasus pemalsuan dokumen dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) serta pelanggaran imigrasi. Ba'asyir divonis 18 bulan penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Vonis ini lebih ringan dari putusan pengadilan tinggi yang menvonis tiga tahun penjara.Sebelumnya, vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah empat tahun karena menganggap Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider, yakni turut serta melakukan tindak pidana makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah (Pasal 107 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP). (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads