"Menyatakan terdakwa Antsari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana Nasrudin," kata ketua majelis hakim kasus Antasari Azhar Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Dengan demikian, Antasari bukan menjadi pelaku utama pembunuhan Nasrudin. Sebab dia cuma dikenakan dakwaan turut serta melakukan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelumnya pihak pengacara Antasari mengaku optimistis kliennya akan bebas. Sebab menurut mereka dalam fakta persidangan terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa terdapat konspirasi besar yang ingin menjatuhkan mantan Ketua KPK ini. (anw/iy)










































