"Menghukum terdakwa Antasari Azhar dengan hukuman selama 18 tahun penjara," kata ketua majelis hakim kasus Antasari Azhar, Herry Swantoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Ketua KPK itu termangu mendengar tuntutan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelumnya pihak pengacara Antasari mengaku optimistis kliennya akan bebas. Sebab menurut mereka dalam fakta persidangan terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa terdapat konspirasi besar yang ingin menjatuhkan mantan Ketua KPK ini. (gus/anw)











































