Majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro akhirnya selesai membaca keterangan saksi-saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jaksel, Kamis (11/2/2010). Kemudian hakim mulai membaca pertimbangan hukum.
"Terdapat rangkaian hubungan kerjasama erat antara Antasari Azhar, Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono. Sehingga, unsur 'turut serta melakukan' telah terpenuhi," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































