"Kalau di bawah tuntutan jaksa itu tolok ukurnya, pasti kita banding," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Hendarman menjelaskan, jaksa akan memanfaatkan waktu 7 hari yang disediakan oleh Undang-undang untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi jaksa pasti banding tanpa menunggu sikap terdakwa? "Tolok ukurnya begitu. Tapi kan kita pikir-pikir apakah tuntutan itu sudah sesuai atau tidak. Jadi ada waktu untuk JPU berpikir," imbuh mantan Jampidus tersebut.
Meski dihukum lebih ringan, para terdakwa menurut Hendarman telah dinyatakan bersalah oleh hakim. "Itu yang penting. Kalau bebas lah itu berarti kan tidak terbukti, yang penting bahwa perbuatan itu ada dan dinyatakan bersalah hanya kita beda dalam strachtmaat itu putusan sama tuntutan beda," kata Hendarman menutup pembicaraan.
(anw/iy)











































