Pagi Ini Mantan Dandim Jakut Divonis dalam Kasus Priok

Pagi Ini Mantan Dandim Jakut Divonis dalam Kasus Priok

- detikNews
Jumat, 30 Apr 2004 08:34 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pagi ini, Jumat (30/4/2004) pukul 10.00 WIB, akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara Mayjen (Purn) Rudolf Adolf Butar Butar dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok.Sidang yang digelar di gedung PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada Nomer 17 Jakarta Pusat, ini akan dibacakan majelis hakim beranggotakan tiga orang yang diketuai Cicut Sutiarso.Sebelumnya Butar Butar telah dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, sedang dakwaan berupa perampasan kemerdekaan dinyatakan tidak terbukti.Tuntutan terhadap Butar-butar tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim penuntut umum ad hoc Muhammad Yusuf, Parada Nababan, Yusuf dan Agung Iswanto pada Rabu (31/3/2004) lalu. Selama persidangan lalu, Butar Butar terlihat tenang mendengarkan pembacaan tuntutan dari penuntut umum.Atas tuntutan 10 tahun penjara, Butar Butar menyatakan untuk pembelaannyayang telah disampaikannya pada 7 April 2004 lalu. Butar Butar adalah salahsatu dari 14 terdakwa kasus Tanjung Priok yang kini disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc secara terpisah. Ia adalah terdakwa pertama yang dituntut hukuman karena terdakwa lain persidangannya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.Dalam kasus Tanjung Priok, selaku mantan Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, Butar Butar didakwa melakukan pelanggaran HAM berat dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, ia dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, berupa pembunuhan yang dilakukan oleh Regu III Batalyon Arhanudse-06 Jakarta Utara terhadap terhadap warga Tanjung Priok, yang mengakibatkan korban 23 orang atau 14 orang meninggal. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads