"Perkara ini sedang berjalan. Kalau pun ada permintaan eksaminasi dari luar kepada JPU, akan kita evaluasi tapi kita mengacu pada prinsip hukum yang ada," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Kejagung Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Darmono menjelaskan, eksaminasi dilakukan oleh Kejagung setelah persidangan selesai dan sudah memiliki putusan hukum." Selain itu eksaminasi bisa dilakukan jika memang adanya indikasi penyimpangan-penyimpangan secara teknis,"imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar perkara berjalan dulu, supaya tidak mennggangu kinerja jaksa yang sedang menangani perkara itu," pungkasnya.
Sebelumnya Juru Bicara Sigid, Eddy Junaidi menyampaikan laporan dan permohonan eksaminasi terhadap putusan pengadilan disertai dengan 11 lampiran lain yang berisikan poin-poin rekayasa fakta dan fakta fiktif yang dimunculkan JPU di persidangan. Salah satunya yakni mengenai pertemuan Sigid dengan Jerry
Hermawan Lo di kantor Jerry di Kedoya, Jakarta Barat, pada Februari 2009.ย Menurut Eddy, fakta fiktif tersebut termuat dalam surat tuntutan JPU pada 19 Januariย 2010.
Eddy juga menuding JPU telah melakukan pelanggaran kode etik perilaku jaksa dengan membentuk opini melalui media massa. Dikatakan Eddy, dalam pemberitaan media JPU Raharjo mengaku telah melihat benang merah keterlibatan Sigid dalam kasus tersebut.
(mpr/anw)











































