Kejagung Akan Pelajari Eksaminasi Sigid

Kejagung Akan Pelajari Eksaminasi Sigid

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 14:51 WIB
Kejagung Akan Pelajari Eksaminasi Sigid
Jakarta - Keluarga Sigid Haryo Wibisono mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman mati ke Jampidum untuk meminta dilakukan eksaminasi. Kejaksaan Agung akan mempelajari dan mengevaluasi eksaminasi tersebut.

"Perkara ini sedang berjalan. Kalau pun ada permintaan eksaminasi dari luar kepada JPU, akan kita evaluasi tapi kita mengacu pada prinsip hukum yang ada," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Kejagung Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

Darmono menjelaskan, eksaminasi dilakukan oleh Kejagung setelah persidangan selesai dan sudah memiliki putusan hukum." Selain itu eksaminasi bisa dilakukan jika memang adanya indikasi penyimpangan-penyimpangan secara teknis,"imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya mengenai sejumlah fakta yang dianggap Sigid tidak sesuai, Darmono mengakatakan Kejagung akan mempelajarinya dan mengevaluasi setelah perkara ini selesai.

"Biar perkara berjalan dulu, supaya tidak mennggangu kinerja jaksa yang sedang menangani perkara itu," pungkasnya.

Sebelumnya Juru Bicara Sigid, Eddy Junaidi menyampaikan laporan dan permohonan eksaminasi terhadap putusan pengadilan disertai dengan 11 lampiran lain yang berisikan poin-poin rekayasa fakta dan fakta fiktif yang dimunculkan JPU di persidangan. Salah satunya yakni mengenai pertemuan Sigid dengan Jerry
Hermawan Lo di kantor Jerry di Kedoya, Jakarta Barat, pada Februari 2009.ย  Menurut Eddy, fakta fiktif tersebut termuat dalam surat tuntutan JPU pada 19 Januariย  2010.

Eddy juga menuding JPU telah melakukan pelanggaran kode etik perilaku jaksa dengan membentuk opini melalui media massa. Dikatakan Eddy, dalam pemberitaan media JPU Raharjo mengaku telah melihat benang merah keterlibatan Sigid dalam kasus tersebut.

(mpr/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads