"Ya. Diajukan nanti dan diputuskan di sidang kode etik," ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).
Menurut Oegroseno, penentuan berakhirnya karir Wili di Kepolisian harus melalui proses komisi kode etik. Namun, dia enggan bersepekulasi apa hasil yang akan dikeluarkan komisi itu.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak PTDH harus melalui komisi. Tidak bisa saya yang mengatakan. Kalau pidananya saja sudah, itu akan lebih kuat, apalagi disiplinnya," jelas Oegroseno.
Berdasarkan aturan disiplin Kepolisian, seorang anggota polisi yang dihukum minimal 3 bulan penjara maka anggota tersebut kemungkinan besar akan diberikan sanksi PTDH.
Lalu bagaimana dengan Wiliardi yang dihukum 12 tahun bui dan terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain? "Wartawan sendiri sudah bisa tebak. Tapi saya kan perorangan nanti tunggu komisi yang akan dibentuk," kata dia.
Jadi Pak Wiliardi masih aktif di Kepolisian saat ini? "Ya," jawabnya singkat. (nik/iy)











































