"Kita makin penasaran," kata salah satu pengacara Antasari saat skors sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Amperaย Raya, Kamis (11/2/2010).
Menurut Assegaf, ia juga penasaran keterangan-keterangan saksi mana yang nantinya dipakai hakim untuk memutus nasib kliennya.
Menurut Assegaf, terdakwa Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi memang telah dinyatakan bersalah dalam kasus itu. Namun, keduanya telah mencabut keterangan bahwa Antasari memerintahkan pembunuhan itu.
"Tapi nanti kita dengarkan," ujar Assegaf.
Saat ini, sidang pembacaan amar putusan Antasari diskors. Sidang kembali dimulai pukul 14.15 WIB.
Sigid dan Wili masing-masing telah divonis 15 dan 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Begitupula terdawa Jerry Hermawan Lo, yang divonis jauh lebih ringan, yakni 5 tahun penjara.
(irw/nrl)











































