Mabes Polri: Penangkapan Ba'asyir Sesuai Aturan Hukum
Jumat, 30 Apr 2004 07:51 WIB
Jakarta -
Direktur VI Antiteror dan Bom Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Polri Brigjen Pol Pranowo menyatakan penangkapan Abu Bakar Ba'asyir di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sudah sesuai aturan hukum."Semua sudah sesuai aturan hukum," kata Pranowo setibanya di Mabes Polri, Jumat (30/4/2004) sekitar pukul 07.15 WIB, usai memimpin operasi penangkapan Ba'asyir di Rutan Salemba.Ketika ditanya tentang banyaknya korban luka-luka akibat bentrokan antara massa pro Ba'asyir dengan aparat kepolisian, Pranowo menjawab singkat, "Nggak, nggak ada korban, kok. Lihat saja ke sana."Saat ini Ba'asyir sudah berada di salah satu ruang Bareskrim Mabes Polri. Ba'asyir didampingi Mohammad Ali, salah seorang pengacaranya yang turut mendampinginya saat dibawa dari Rutan Salemba.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































