Tergugat Tak Hadir, Sidang Class Action Patung Obama Ditunda

Tergugat Tak Hadir, Sidang Class Action Patung Obama Ditunda

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 14:25 WIB
Tergugat Tak Hadir, Sidang Class Action Patung Obama Ditunda
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang gugatan class action patung Presiden Amerika Serikat Barack Obama di Taman Menteng. Usai membuka sidang majelis hakim kemudian menunda sidang karena para tergugat tidak hadir.

"Karena para tergugat belum hadir maka sesuai hukum acara harus dipanggil lagi," ujar ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (11/2/12010).

Sidang class action ini diajukan oleh Andes Soesman dan empat orang rekannya yang mewakili komunitas Facebookers 'Turunkan Patung Obama di Taman Menteng'. Sedangkan pihak tergugat terdiri dari Gubernur DKI Fauzi Bowo, Walikota Jakarta Pusat Sylvia Murni dan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ery Basworo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marsudin, sidang akan kembali dilanjutkan Rabu pekan depan. "Sidang ditunda untuk memanggil tergugat, sidang ditunda hinggaย  hari Rabu tanggal 17 Februari 2010," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Marsudin juga meminta kepada para penggugat untuk memenuhi bukti awal sebagai syarat formil. Menurutnya, para penggugat harus menunjukkan
sebagai perwakilan dari penggugat yang mengajukan gugatan.

"Ini (gugatan) harus dipenuhi dengan bukti awal. Kelima orang ini apakah berhak untuk mewakili perwakilan class. Ini dulu dipenuhi baru substansi," terang Marsudin.

Menanggapi pernyataan hakim, kuasa hukum tergugat menyatakan akan memenuhi permintaan tersebut. "Kami akan menge-print para anggota komunitas Facebook tersebut," kata Abdul Hadi Lubis.

Mendengarkan jawaban kuasa hukum tergugat, hakim pun meminta kuasa hukum mempelajari syarat formil dengan baik

"Penuhi yang formil dulu, jangan karena tidak memenuhi formilnya nanti ditolak kecewa. Pelajari dulu, banyak contohnya," tandas Marsudin.

Sidang gugatan class action ini sebenarnya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun molor dan baru dimulai pukul 13.00 WIB. Perwakilan dari Walikota Jakarta Pusat sempat hadir, namun saat sidang dimulai justru pejabat dari biro hukum kantor Walikota Jakarta Pusat tak ada.

(ddt/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads