"Memang tidak hadir karena repot, harus mengurus anak-anak, masih kecil, selain itu juga psikologis aja melihat suaminya dituntut atas sesuatu yang tidak dilakukannnya, itu kan berat," papar kakak kandung Sigid, Sigid Agus Heriyanto usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Menurut Agus, seluruh keluarga besar Sigid akan mengadakan pertemuan membahas putusan 15 tahun ini. Mereka pun cukup kaget dengan beratnya hukuman yang harus dihadapi Sigid.
"Keluarga akan melakukan banding atas putusan ini," tutup Agus.
Sigid terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Ia terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 55 ayat (1) kedua jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(mok/nwk)











































