Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Sigid Banding

Sigid Divonis 15 Tahun

Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Sigid Banding

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 13:00 WIB
Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Sigid  Banding
Jakarta - Keluarga terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, bersyukur karena lolos dari jerat hukuman mati. Keluarga pun akan mengajukan upaya banding.

"Kita akan banding. Ini semua fitnah. Walau bersyukur lolos dari hukuman mati tapi kita akan banding. 15 Tahun itu terlalu berat," ujar kakak Sigid, Sigid Agus Heriyanto.

Hal itu disampaikan dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya, imbuh Agus, yakin kebenaran akan muncul. Menurutnya tuntutan terhadap Sigid tidak benar, merujuk kepada fakta-fakta persidangan.

"Keluarga akan melakukan pertemuan untuk membahas putusan ini. Apapaun yang bisa meringankan akan kita lakukan. Tiap ada celah hukum yang bisa meringankan akan kita coba," tandas Agus.

Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan bagi Sigid Haryo Wibisono. Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto menilai Sigid terbukti terlibat dalam konspirasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebagai penyandang dana.

Sigid Haryo Wibisono sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dengan dakwaan telah melanggar pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 55 ayat (1) kedua jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (nwk/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini