"Kita akan banding. Ini semua fitnah. Walau bersyukur lolos dari hukuman mati tapi kita akan banding. 15 Tahun itu terlalu berat," ujar kakak Sigid, Sigid Agus Heriyanto.
Hal itu disampaikan dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga akan melakukan pertemuan untuk membahas putusan ini. Apapaun yang bisa meringankan akan kita lakukan. Tiap ada celah hukum yang bisa meringankan akan kita coba," tandas Agus.
Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan bagi Sigid Haryo Wibisono. Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto menilai Sigid terbukti terlibat dalam konspirasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebagai penyandang dana.
Sigid Haryo Wibisono sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dengan dakwaan telah melanggar pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 55 ayat (1) kedua jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (nwk/iy)










































