"Tentu kita sangat tidak sepakat dan kita akan mengajukan banding," ujar Syamsul kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan Jerry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/2/2010).
Syamsul menilai, pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 5 tahun kepada kliennya karena Jerry diduga membantu penganjuran pembunuhan berencana, tidak tepat.
"Jerry itu yang mempertemukan dua teman. Hanya sebatas itu. Teman lama dipertemukan, apa sangkut pautnya dengan pembunuhan?" tanya Syamsul.
Rencananya pengacara Jerry akan mengajukan banding pekan depan. "Kita kan diberi waktu dua minggu. Tetapi mungkin minggu depan kita sudah akan mengajukan banding," imbuh Syamsul.
Jerry divonis 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun. Pengusaha ini diduga menjadi pencari eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. (nik/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini