Wiliardi Terbukti Suruh Edo Bunuh Nasrudin

Divonis 12 Tahun

Wiliardi Terbukti Suruh Edo Bunuh Nasrudin

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 12:50 WIB
Wiliardi Terbukti Suruh Edo Bunuh Nasrudin
Jakarta - Kombes Pol Wiliardi Wizar divonis 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Wiliardi terbukti bersalah telah menganjurkan Eduardus Ndopo Mbete (Edo) untuk membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

"Perbuatan terdakwa sebagai seseorang yang turut serta menganjurkan tindak pidana turut melakukan bersama dengan terdakwa lainnya," kata hakim anggota Aswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/2/2010).

Ketua majelis hakim Artha Theresia menyatakan, Wiliardi terbukti telah meminta tolong kepada Jerry Hermawan Lo untuk mencarikan seseorang yang bisa mengikuti Nasrudin 24 jam. Wiliardi juga terbukti meminta uang sebagai biaya operasional kepada pengusaha Sigid Haryo Wibisono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiliardi dan Edo sempat bertemu di Hailai, Ancol. Di tempat ini, Wiliardi menerangkan soal 'tugas negara' yang harus diemban Edo.

Seluruh unsur dakwaan pada diri Wiliardi terbukti. Mulai dari penyalahgunaan kekuasaan, menganjurkan, membantu turut serta, dengan sengaja terlibat, merencanakan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan harus dijatuhi hukuman pidana," tandas hakim.

(mok/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads