"Perbuatan terdakwa sebagai seseorang yang turut serta menganjurkan tindak pidana turut melakukan bersama dengan terdakwa lainnya," kata hakim anggota Aswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/2/2010).
Ketua majelis hakim Artha Theresia menyatakan, Wiliardi terbukti telah meminta tolong kepada Jerry Hermawan Lo untuk mencarikan seseorang yang bisa mengikuti Nasrudin 24 jam. Wiliardi juga terbukti meminta uang sebagai biaya operasional kepada pengusaha Sigid Haryo Wibisono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh unsur dakwaan pada diri Wiliardi terbukti. Mulai dari penyalahgunaan kekuasaan, menganjurkan, membantu turut serta, dengan sengaja terlibat, merencanakan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan harus dijatuhi hukuman pidana," tandas hakim.
(mok/iy)











































