"Bagi Polri, sebenarnya itu merupakan suatu gambaran bahwa kita tidak merekayasa meskipun kita terus terang saja sangat prihatin. Ya bagaimana pun juga Pak Wiliardi anggota besar Polri. Dia juga tetap keluarga besar kita. Tetapi, apa yang menjadi putusan pengadilan, itu yang harus dihormati," kata
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).
Menurut dia, status Wiliardi sebagai anggota Kepolisian masih dalam proses.
"Kalau sudah jatuh vonis, masih ada proses banding. Nanti kalau sudah inkrah
(berkekuatan hukum tetap) barulah akan ditangani oleh Kadiv Propam. Ya kalau misalnya belum ada keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), beliau masih tetap anggota Polri," kata Ito.
Wiliardi divonis 12 tahun bui. Dia tidak terima dan akan mengajukan banding dalam seminggu ini.
(aan/nrl)











































