"Simpulkan sendiri. Jaksa menuntut hukuman mati, tapi majelis hakim hanya menjatuhkan 15 tahun," kata jaksa Indra Gunawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Menurut Indra, semua yang dituntut jaksa dinyatakan terbukti oleh hakim. Misalnya saja Sigid dinyatakan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana dan terbukti memberikan uang operasional.
"Ancaman yuridis sama dengan tuntutan kita, hanya vonisnya berbeda," kata Indra.
Perbedaan lain adalah soal hal yang meringankan untuk Sigid. Jaksa menilai tidak ada yang meringankan, namun hakim menilai Sigid kooperatif dalam persidangan. Jaksa akan pikir-pikir apakah akan banding.
"Langkah selanjutnya kita akan pikir-pikir dulu," pungkasnya.
(fay/asy)










































