Jerry Lo Divonis 5 Tahun Penjara

Jerry Lo Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 12:37 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun.

"Menghukum terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara. Pengusaha ini diduga menjadi pencari eksekutor Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa menjerat Jerry dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ayat kedua jo pasal 55 ayat (1) kedua pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jerry tersangkut kasus ini setelah dihubungi oleh Wiliardi Wizar. Wili meminta pengusaha tersebut menyediakan orang-orangnya yang kemudian didakwa sebagai eksekutor. Kelima eksekutor saat ini diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jerry Hermawan Lo diadili karena perannya mempertemukan Edo dengan Wiliardi untuk melaksanakan 'tugas negara' yaitu membuntuti Nasrudin. Jerry mengaku telah mengenal Edo sejak 1998. Edo pernah menjadi karyawan Jerry, Edo pun menjadi ketua Forum Persaudaraan Anak Bangsa wilayah DKI Jakarta, dimana Jerry menjadi ketua umumnya. (anw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads