"Menghukum terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).
Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara. Pengusaha ini diduga menjadi pencari eksekutor Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa menjerat Jerry dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ayat kedua jo pasal 55 ayat (1) kedua pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jerry tersangkut kasus ini setelah dihubungi oleh Wiliardi Wizar. Wili meminta pengusaha tersebut menyediakan orang-orangnya yang kemudian didakwa sebagai eksekutor. Kelima eksekutor saat ini diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jerry Hermawan Lo diadili karena perannya mempertemukan Edo dengan Wiliardi untuk melaksanakan 'tugas negara' yaitu membuntuti Nasrudin. Jerry mengaku telah mengenal Edo sejak 1998. Edo pernah menjadi karyawan Jerry, Edo pun menjadi ketua Forum Persaudaraan Anak Bangsa wilayah DKI Jakarta, dimana Jerry menjadi ketua umumnya. (anw/anw)